Home Hukum & Kriminal Menanggapi Kasus Kekerasan Seksual Gadis Bawah Umur di Pacitan

Menanggapi Kasus Kekerasan Seksual Gadis Bawah Umur di Pacitan

0

Kasus memprihatinkan terjadi di Kabupaten Pacitan, di mana seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Nawangan melahirkan di RSUD dr. Darsono pada 27 Agustus 2025. Menyusul kejadian itu, diketahui bahwa kehamilan korban disebabkan oleh tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PTR dari wilayah yang sama. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan ibunya membawa korban ke bidan di Wonogiri, Jawa Tengah, yang kemudian menemukan bahwa korban sedang hamil. Penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, yang sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan melakukan tindakan tersebut ketika keluarga korban tidak ada di rumah. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version