Sidang perdana gugatan ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, dengan pihak Polri yang tidak hadir sehingga persidangan harus ditunda. Penggugat juga meminta pergantian majelis hakim. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 30 September 2025 dan memerintahkan panitera untuk mengirim kembali panggilan kepada Polri. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan keberatan karena majelis hakim yang menangani kasus ini sama dengan sebelumnya yang menolak gugatan PMH terkait ijazah Jokowi. Taufiq menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti dan siap memaparkan ijazah di persidangan dan menilai bahwa gugatan citizen lawsuit kali ini berbeda. Jokowi didudukkan sebagai tergugat I dengan Rektor UGM dan Wakil Rektor sebagai tergugat II dan III, serta Polri sebagai tergugat IV atas gugatan yang diajukan oleh dua alumnus UGM. Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penggantian majelis hakim merupakan kewenangan Ketua PN Surakarta dan masih mendalami substansi gugatan sebelum memberikan informasi lebih lanjut.