Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 belum menemui tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan pelaku. KPK menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada mencari aktor di Kementerian Agama terlebih dahulu karena sumber masalah berasal dari pembagian kuota haji tambahan oleh kementerian tersebut. Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi, namun pembagian kuota tersebut menyebabkan polemik karena tidak sesuai dengan jatah haji reguler yang seharusnya mencapai 92 persen berdasarkan undang-undang. Diskresi dalam pembagian kuota tambahan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan KPK karena terjadi dugaan jual beli kuota haji tambahan setelah pembagian tersebut. Praktik jual beli kuota haji ini diawasi oleh KPK dari Kemenag kepada asosiasi perjalanan haji dan kemudian dapat diperdagangkan lagi antar biro perjalanan haji. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa jual beli kuota khusus ini dilakukan oleh berbagai asosiasi yang terdiri dari beberapa biro perjalanan haji di Indonesia.