Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 37 kasus peredaran narkoba yang melibatkan 43 tersangka dalam operasi selama 20 hari. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari 30 Agustus hingga 10 September, dengan tujuan utama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi, AKBP Rama, menyebutkan bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap terlibat dalam pengedaran obat keras berbahaya (Okerbaya) golongan obat keras golongan G yang banyak dikonsumsi oleh pelajar. Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi mencakup pil trihexypenidyl (trex) dan tramadol sebanyak 159.496 butir, serta 150,45 gram narkotika sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang signifikan, termasuk kasus dari tersangka dengan inisial BDT yang memiliki 33.460 butir pil trex dan tramadol. Selama pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa transaksi narkoba dilakukan dengan cara yang sangat terselubung, dimana tersangka menggunakan kemasan vitamin hewan untuk menyamarkan barang yang dijual. Polresta Banyuwangi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal muasal narkoba yang beredar di wilayah tersebut.
Di samping narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh para tersangka, termasuk 9 unit motor, 31 unit handphone, 9 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.