Home Hukum & Kriminal Toko Ultra Pasuruan: Disperindag Keluarkan SP1 Terkait Perubahan Produk

Toko Ultra Pasuruan: Disperindag Keluarkan SP1 Terkait Perubahan Produk

0

Penggerebekan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kawasan ruko Terminal Pandaan telah mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Selain dari penjualan minuman beralkohol, terdapat indikasi penyalahgunaan aset milik daerah. Toko Ultra yang sebelumnya terkenal menjual ribuan botol miras diketahui melanggar perjanjian sewa dengan mengubah penggunaan ruko menjadi toko minuman keras. Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama sebagai langkah tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. SP1 diberikan karena penyewa terbukti melanggar perjanjian kontrak dan menggunakan aset ruko yang seharusnya untuk depot.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, menuturkan bahwa pengawasan aset berada di bawah UPT Pasar dan tidak pernah ada izin untuk menjual minuman beralkohol. Meski perjanjian awal menyatakan penggunaan ruko hanya untuk depot, namun, setelah dipergoki menjual miras, pihak terkait langsung memberikan teguran hingga mengeluarkan SP1. Kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa pemilik toko akan diproses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil. Tim PPNS Satpol PP sedang melengkapi berkas perkara untuk segera melimpahkan kasus ke pengadilan dalam waktu yang secepatnya.

Source link

Exit mobile version