Pagar beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dengan panjang tiga kilometer, struktur beton ini menimbulkan kekhawatiran bagi nelayan dan lingkungan sekitarnya. Meskipun proyek ini telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun dampak negatifnya menuai banyak kritik.
Polemik mengenai pagar beton ini bermula dari unggahan di media sosial pada tanggal 9 September 2025. Diketahui bahwa pagar yang awalnya terbuat dari bambu, kini telah digantikan dengan struktur beton yang permanen. Proses pemasangannya dimulai pada bulan Mei 2025 dan secara bertahap struktur beton kokoh tersebut berdiri di perairan Cilincing setelah tiga bulan.
Dalam klarifikasi, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa pagar beton ini merupakan bagian dari proyek PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang telah melalui verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan. PT KCN memiliki izin lengkap untuk membangun pagar beton tersebut dan bahwa pembangunannya tidak mengganggu akses nelayan. Namun, KKP tetap mengawasi proyek ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat pesisir.
Proyek ini sejalan dengan pengembangan Terminal Umum yang bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia. Namun, keberadaan pagar beton ini juga menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan sulitnya nelayan mencari ikan. Banyak nelayan yang merasakan penurunan pendapatan akibat pengaruh proyek tersebut.
Dengan berbagai masalah yang muncul terkait proyek pagar beton di Cilincing, perlu adanya pengawasan ketat dan solusi yang tepat agar tidak merugikan masyarakat sekitar.