Polres Ponorogo telah berhasil menangkap 2 pelaku illegal logging di wilayah Kecamatan Badegan, Ponorogo. Kedua pelaku, berinisial JP dan S, ditangkap karena kedapatan mengangkut kayu jati tanpa dokumen sah pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, Desa Badegan. Mereka disita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 40 gelondong kayu jati, dokumen, dan telepon genggam. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyatakan bahwa kedua pelaku diduga memotong kayu jati milik Perhutani untuk dijual ke Gunungkidul Yogyakarta tanpa izin. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi, namun berhasil digagalkan oleh tim kepolisian. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan No. 18 Tahun 2013 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging untuk melindungi kelestarian hutan di Ponorogo.