Home Berita Imam Faizin Dihukum 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp.2,3 Miliar atas Pengiriman...

Imam Faizin Dihukum 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp.2,3 Miliar atas Pengiriman 874 Bal Rokok Ilegal

0

SURABAYA – Imam Faizin, seorang pengawal yang dipenjara karena mengawal pengiriman 874 bal rokok ilegal dari Pamekasan, divonis dua tahun dan enam bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp.2,3 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya.

Imam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini” sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hukuman kamu saya kurangi setengah tahun dari tuntutan Jaksa. Demikian juga dengan subsidernya menjadi 3 bulan. Apakah kamu menerima, pikir-pikir ataukah akan mengajukan banding. Saya tunggu selama 7 hari,” kata hakim Sutrisno kepada Imam di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya Jaksa Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati pada surat dakwaan menyebut, terdakwa Imam Faizin bersama-sama dengan terdakwa Ahmad Haerudin (berkas terpisah) dan DPO Ardiyan Taufik mengangkut 874 bal barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Senin 27 Mei 2024 terdakwa Ahmad Haerudin (berkas terpisah) yang berprofesi sebagai sopir Truk Box Isuzu Elf nopol B 9921 FXX beristirahat di Jalan Tol Surabaya – Gempol setelah melakukan bongkar muat Garmen dari Jakarta.

Saat istirahat dia dihubungi DPO Ardiyan Taufik untuk mengangkut rokok ilegal dari Pamekasan dan Ahmad Haerudin pun menyetujuinya.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 DPO Ardiyan Taufik menelepon Ahmad Haerudin menjemput Imam Faizin yang ditugaskan oleh DPO Ardiyan Taufik untuk mengawal pengiriman rokok ilegal terlebih dulu di terminal Bungurasih.

Selesai mengirim rokok di terminal Bungirasih, Ahmad Haerudin dan Imam Faizin bersama-sama berangkat ke lokasi pengangkutan rokok ilegal di Pamekasan dengan arahan dari DPO Ardiyan Taufik.

Tiba di Pamekasan, lalu Imam Faizin dan Ahmad Haerudin diarahkan lagi oleh DPO Ardiyan Taufik berhenti di pertigaan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Dipertigaan itu Imam Faizin menemui 2 orang yang mengendarai sepeda motor dan diarahkan masuk jalan kecil ke sebuah gudang.

“Selanjutnya beberapa orang di gudang tersebut bergegas memuat 874 bal rokok ilegal ke dalam truk yang dikendarai oleh Ahmad Haerdin dan Imam Faizin dan siap berangkat ke Jakarta dari Kabupaten Pamekasan,” kata Jaksa Putu Wisniati membacakan surat dakwaan.

Namun apesnya, pada Senin 27 Mei 2024 sekitar jam 03.30 Wib, laju Truk Box mereka dihentikan oleh petugas Bea Cukai Jalan Tol Surabaya – Gempol. Saat digeledah ditemukan sebanyak 874 bal rokok ilegal alias tidak kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek.

Sopir Ahmad Haerudin menyetujui pengangkutan rokok ilegal karena telah di transfer uang sebesar Rp. 5.000.000 oleh DPO Ardiyan Taufik sebagai ongkos pengiriman. Sedangkan Imam Faizin dijanjikan uang sebesar sebesar Rp. 4.500.000 untuk mengawal pengiriman sampai di lokasi.

“Perbuatan Terdakwa Imam Faizin dan terdakwa Ahmad Haerudin mengakibatkan kerugian negara dari nilai cukai Rp. 2.358.852.000,” lanjut Jaksa Putu Wisniati.

Rinciannya, tarif cukai per batang barang kena cukai hasil tembakau. Besaran tarif cukai per-batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.

Jumlah batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok jenis SKM 874 bal = 3.162.000 batang. Nilai cukai adalah (jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dikali besaran tarif cukai.

“Jadi nilai cukai rokok adalah 3.162.000 batang x Rp 746 = Rp 2.358.852.000. Perbuatan Terdakwa Imam Faizin diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Putu Wisniati membacakan surat dakwaan. (firman)

Exit mobile version