Home Hukum & Kriminal Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

Ini Motif Pembunuhan Lansia Ibu Kos di Ngawi

0

Ngawi (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan Darwati (78), lansia yang merupakan ibu kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditahan di Rutan Polres Ngawi sejak Selasa (22/10/2025). Pelaku, Suroto (56), merupakan warga Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Suroto, yang merupakan salah satu penghuni kos milik korban, ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, pria yang diketahui pengangguran ini mengaku membunuh Darwati setelah ketahuan mencoba mencuri uang milik korban.

“Motif utama pelaku adalah karena sudah ditagih untuk melunasi biaya kos yang sebesar Rp400 ribu, namun baru membayar Rp300 ribu. Korban meminta agar segera dilunasi karena uang tersebut akan digunakan keperluan di Surabaya. Pelaku, yang semula berniat kabur, kemudian melihat kesempatan untuk mencuri uang korban,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers di Polres Ngawi, Jumat (25/10/2024).

Saat berusaha mengambil uang, Suroto dipergoki oleh korban. Dalam kondisi tersebut, Suroto memukul Darwati dengan tangan kosong, mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap wajahnya dengan kain.

Setelah membunuh korban, Suroto melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp2 juta dan sepeda motor milik korban. Beberapa barang bukti seperti pakaian yang berlumuran darah, sepasang sarung tangan hijau, ponsel, dan tas korban dibuang ke Bengawan Solo, sementara dompet korban dibuang ke sungai di daerah Tegal.

“Saat ini, sepeda motor korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, motor tersebut dijual ke seorang penadah di Indramayu,” tambah Kapolres Dwi.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Suroto sebelumnya pernah terlibat dalam puluhan kasus kriminal, terutama penggelapan kendaraan. Namun, pelaku belum pernah ditangkap atau dihukum atas tindakannya yang terdahulu. Kini, Suroto dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [fiq/beq]

Source link

Exit mobile version