Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan tidak melarang pasangan calon (paslon) membawa ponsel saat debat.
Hal ini menyusul perbincangan viral tentang seorang paslon yang terlihat menggunakan ponsel saat Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024 pada Selasa (19/11/2024).
“Kami tidak melarang paslon membawa ponsel atau contekan ke atas mimbar saat debat,” ujar Ory, Komisioner KPU Sumbar, di Padang, Kamis (21/11/2024).
Namun, dalam rapat koordinasi persiapan debat, pelaksana kegiatan meminta paslon untuk tidak membawa ponsel.
Alasannya, sinyal ponsel berpotensi mengganggu perangkat audio yang digunakan paslon.
“Efek radiasi dari sinyal bisa menganggu sistem mic dan sound system,” jelas Ory.
Ory menekankan bahwa gangguan tersebut dapat merugikan paslon sendiri.
“Saat debat, paslon menjawab pertanyaan dan memberikan tanggapan dalam waktu terbatas,” katanya.
Sebelumnya, warganet mempertanyakan boleh tidaknya menggunakan ponsel saat debat setelah seorang paslon terlihat menggunakan ponsel pada Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024.