Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima pelimpahan narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) pada Kamis, (21/11/2024) sekitar pukul 09.10 WIB.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, narapidana terorisme Jamaah Islamiah (JI) atas nama Khonurul Anas warga asal Demak Provinsi Jawa Tengah itu dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas. Terpidana akan menjalani hukuman selama 3 tahun sesuai vonis mejelis hakim.
Sugeng menambahkan, proses penerimaan Napiter itu atas persetujuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme dalam rangka Tahap IV pada Juli 2024 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Nomor PAS-PK.05.05-1547 tanggal 26 Juli 2024.
Pemindahan napiter mendapat pengawalan ketat dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, bersama dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Sesampainya di Lapas Bojonegoro, napiter tersebut langsung menjalani serangkaian prosedur keamanan yang ketat,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, pemeriksaan yang dilakukan diantaranya dimulai dengan penggeledahan badan dan barang bawaan yang dilakukan oleh petugas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas registrasi serta pencocokan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Setelah itu, Napiter juga menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya, serta mendapatkan riwayat penyakit yang pernah diderita. “Semua tahapan penerimaan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib,” ujar Kalapas asal Purbalingga itu.
Sebagai langkah selanjutnya, lanjut Sugeng, Napiter akan diisolasi selama 14 hari untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan. Selain itu, asesmen akan dilakukan untuk menentukan program pembinaan yang tepat di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. [lus/kun]