Home Berita Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap buron 3 tahun.

Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap buron 3 tahun.

0

MUBA, Sumsel, deliknews.com – Pelarian RE (32) Selama 3 Tahun terhenti, Buronan Kasus Penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia Akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir.

“RE merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap korban Mariadi yang terjadi di lokasi pondok kebun karet Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir pada, Rabu (27/10/2021) yang lalu.

Pelaku ditangkap ketika kembali ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada, Rabu (16/10) sekitar pukul 01:00 WIB, ” Ujar Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu M Wahyudi Kamis (17/10/2024).

Dijelaskan Wahyudi, tersangka sendiri sering berpindah tempat selama hampir 3 tahun pelariannya.

Karena adanya informasi tersangka akan pulang ke wilayah Kelurahan Bayung Lencir. Selanjutnya, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Lanjutnya, tersangka RE juga mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Mariadi. Peristiwa berdarah yang terjadi 3 tahun yang lalu ini, dipicu oleh permasalah motor yang diduga digadaikan oleh tersangka.

“Ya, tersangka sempat cek-cok dengan korban. Sebab, motor korban diduga digadaikan oleh tersangka.

Atas keributan itu,tersangka langsung membacok ke tubuh korban beberapa kali dengan senjata tajam dan tepat mengenai pada bagian punggung, dada, dagu, paha, tangan kanan dan kanan kiri. Hingga korban meninggal dunia ditempat, ” paparnya.

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

“Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, ” tutupnya

Exit mobile version