Home Berita Pasangan Terdakwa Penelantaran Anak Menghadapi Sidang Perdana setelah Restorative Justice Ditolak

Pasangan Terdakwa Penelantaran Anak Menghadapi Sidang Perdana setelah Restorative Justice Ditolak

0

SURABAYA – Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah, pasangan kekasih yang menjadi terdakwa dalam kasus penelantaran anak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka diadili setelah upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digagas Kejaksaan Negeri Surabaya ditolak oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Perbuatan para terdakwa dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 BUU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan. Kamis (17/10/2024).

Kasus ini, kata Damang, bermula ketika kedua terdakwa meninggalkan bayi mereka yang bernama Gabriel Gaby Fitriani, di depan rumah orang tua salah satu terdakwa di Jalan Bratang Gede 2 Nomor 12A, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dengan alasan terdesak masalah ekonomi.

Jaksa Damang menuturkan, bayi Gabriel itu ditinggal dengan dibekali 1 Pak Pampers, 1 Toples berisi susu bubuk merk SGM, perlengkapan mandi bayi, baju bayi, 2 dot, serta selembar kertas yang bertuliskan,

“Assalamualaikum Bapak/Ibu yang di rumah ini. Saya titip bayi perempuan ini yang bernama Gabriel Gaby Fitriani dengan tanggal lahir 28 April 2024. Mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak yang berwajib karena ekonomi saya belum stabil. Saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya. Mohon jaga amanah. Semoga Allah yang membalas kebaikan Bapak dan Ibu,” tuturnya.

Awalnya, menurut Jaksa Damang, orang tua terdakwa Muhammad Haviv tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan di depan rumahnya adalah cucunya sendiri.

“Mereka kemudian melaporkan temuan itu ke pihak RT, RW, Puskesmas, Kepolisian, dan Satpol PP. Di kepolisian terungkap identitas terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah,” lanjutnya.

Jaksa Damang menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kos di Jalan Prada Kali Kendal V/16 Surabaya, namun belum menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah melalui penasihat hukumnya mengatakan akan melakukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa.

“Terdakwa berharap eksepsinya diterima, sebab sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan di kepolisian,” kata Jainurifan, penasihat hukum dari terdakwa Muhammad Haviv dan Nuril Afiyah. (firman)

Exit mobile version