SURABAYA – Satu per satu terdakwa Home Industri Pil Ektasi dan Karnopen di Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya yang pernah ditangkap Polda Jatim pada Sabtu (18/5/2024), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah mengadili dan menghukum terdakwa Antariksa Dani Hendanda (ADH) bin Heru dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider satu tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terbaru Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Surabaya akan mengadili terdakwa M. Yasin.
“Untuk terdakwa M. Yasin minggu depan akan kami daftarkan perkaranya ke Pengadilan. Polda Jatim sudah melaksanakan Tahap II, berkas dan tahahan pada September 2024 lalu,” kata satu Jaksa di Kejari Surabaya kepada awak media saat dikonfirmasi. Kamis (17/10/2024).
Pertanyaan itu dilontarkan karena sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya diduga menguap.
Perlu diketahui, Subdit II Ditreskoba Polda Jatim, berhasil membongkar Home Industri Narkotika di Jalan Kertajaya Indah Timur IX/34, Surabaya, pada Sabtu (18/5/2024).
Terbongkarnya Home Industri barang haram tersebut, berawal dari ditangkapnya Antariksa Dani Hernanda (ADH) warga Jalan Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo yang diamankan di Kawasan Perumahan Panti Mentari, Kenjeran, Surabaya, pada Rabu (15/5/2024).
Dari penangkapan terhadap Antariksa tersebut, Polisi menyita barang bukti 9 kilogram sabu, dengan kemasan Teh China warna merah, serta 2.884 butir Ineks, berbentuk kepala Burung Hantu.
“Dari penangkapan terhadap tersangka ADH ini, dimankan kurang lebih 9 kilogran sabu dengan kemasan Teh China warna merah serta 2.884 butir pil extacy,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat jumpa pers Senin (20/5/2024).
Dirmano menambahkan, hasil pengembangan dari tersangka Antariksa tersebut, didapati nama MY yang diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Pacar Kembang, Tambaksari, sehingga dari pengakuannya tersebut diketahui adanya sebuah gudang di Jalan Sidokare, Kecamatan Semampir kota Surabaya.
“Dari keterangan tersangka MY ini, didapat keterangan adanya sebuah Ruko di Jalan Sidokaro, Semampir, Surabaya yang dijadikan gudang penyimpanan Narkotika,” tambahnya.
Dari Gudang tersebut, Polisi menyita barang bukti Narkotika sebanyak 6 juta butir pil Ekstasi. Tersangka MY juga mengaku bahwa barang tersebut merupakan hasil produksi yang pabrik pembuatannya di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur.
“Tersangka MY mengaku semua barang itu milik WD atasannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, yang diambil dari rumah yang dikontrakan sebagai Home Industri di Perum Kertajaya Indah Timur,” pungkas Kombes Dirmanto. (firman)