Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya menunjukkan kepedulian terhadap kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Ronald Tannur. Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024) pukul 10.00 WIB. Mereka merasa bahwa kasus ini tidak diperlakukan dengan adil oleh Pengadilan Negeri Surabaya, karena hakim hanya berorientasi pada keterangan terdakwa dan menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh minuman alkohol, yang menurut Johanes adalah keliru.
Amicus curiae ini diajukan untuk mengawal keadilan, dengan mengungkapkan bahwa kematian Dini Sera Afrianti sebenarnya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul, bukan karena minuman alkohol. Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya berharap agar Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam proses kasasi, dan menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Amicus Curiae merupakan orang atau organisasi yang memberikan informasi, keahlian, atau wawasan kepada pengadilan dalam suatu perkara hukum. Dalam hal ini, DPC Peradi Surabaya menegaskan bahwa mereka tidak mengajukan eksmanasi atau tindakan menguji kembali aspek-aspek dalam proses pengadilan, karena kasus ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Hariyanto, Ketua DPC Peradi Surabaya, menyebut bahwa pihaknya baru mengambil sikap atas kasus Ronald Tannur setelah menerima salinan putusan resmi dari pengadilan. Mereka berharap bahwa dengan adanya Amicus Curiae ini, Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan dengan baik masukan yang mereka berikan dalam proses kasasi.