Home Hukum & Kriminal Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

0

Satu unit Reskoba Polres Mojokerto Kota mengamankan 6 tersangka penyalahgunaan narkoba. Empat di antaranya merupakan residivis kasus narkoba yang sama. Mereka berhasil menyita 144,8 gram sabu dan 100 pil double L senilai Rp174.060.000. Tersangka tersebut adalah ODC (28), SA (28), YI (47), RD (37), AK (25), dan NA (30).

Selama seminggu terakhir, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu, pil double L, timbangan elektronik, pipet kaca berisi sabu, uang tunai, ATM, kendaraan roda dua, dan HP milik para tersangka.

Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan, menyatakan bahwa barang bukti tersebut direncanakan akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Barang bukti yang diamankan mencakup 47 klip sabu dengan total 144,8 gram sabu dan 100 butir pil double L. Dari keenam tersangka, empat di antaranya merupakan residivis.

Ps Kasat juga menjelaskan bahwa sekitar 1.548 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Tersangka ODC, YI, dan NA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara tersangka RD dan AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, dan tersangka SA akan dijerat dengan Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version