Home Hukum & Kriminal Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

Bawa Sabu 2,59 Gram, Pemuda Sumenep Dibekuk di Sawah

0

Sumenep – HG (23 tahun), warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, telah ditangkap oleh aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas tersangka menjadi awal dari penangkapan tersebut. Tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu, sehingga aparat Satreskoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ketika melintas di area persawahan.

Saat digeledah, sabu seberat 1,43 gram dan 1,16 gram ditemukan di tangan kanan tersangka. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selain sabu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100.000 dan 1 hand phone merk Samsung yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

Tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tem/suf]

Source link

Exit mobile version