Home Lainnya Prodi Hubungan Internasional UKI Berpartisipasi dalam Diskusi bersama DPR RI tentang Regulasi...

Prodi Hubungan Internasional UKI Berpartisipasi dalam Diskusi bersama DPR RI tentang Regulasi Intelijen di Indonesia.

0

Diskusi Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Menurut Undang-Undang No.17/2011, intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

Pada sebuah FGD yang diadakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, peran intelijen negara dalam hal deteksi dan peringatan dini dibahas secara mendalam.

Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa undang-undang Intelijen bertujuan untuk mengatur kegiatan intelijen, namun sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain dan harus tetap berlandaskan moral.

Salah satu isu yang dibahas adalah soal penyadapan dalam UU Intelijen negara. Tubagus menyatakan bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjaga hak asasi manusia.

Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, juga menyoroti pentingnya aturan penyadapan dan spionase dalam mengedepankan keamanan dan hak asasi manusia.

RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi juga menjadi perhatian Prof. Angel. Dia menekankan perlunya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Selain itu, Arthuur Jeverson Maya, M.A., Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, juga mengemukakan pandangannya terkait kontradiksi dalam hubungan negara dan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.

FGD ini dihadiri oleh berbagai narasumber dan diakhiri dengan pernyataan bahwa diskusi terkait spionase dan intelijen harus tetap berlangsung dengan menjaga etika dan moral tanpa melanggar kebebasan publik berpendapat.

Source link

Exit mobile version