Home Politik Kejati Jateng Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Bank Mandiri Semarang

Kejati Jateng Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Bank Mandiri Semarang

0

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Mandiri Cabang Semarang yang diduga merugikan negara sekitar Rp 112 miliar. Sunarwan, Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng, mengungkapkan bahwa total ada enam tersangka dalam perkara tersebut.

Dua dari tersangka telah berada di dalam tahanan karena terlibat dalam tindak pidana serupa di dua bank lain. Mereka telah dilimpahkan ke penuntutan bersama dengan barang bukti yang ada. Dari empat tersangka yang ditahan, tiga di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri, termasuk pimpinan cabang.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kredit bermasalah yang diberikan kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada tahun 2016. Tiga pimpinan dari kedua perusahaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jateng mencatat kerugian negara akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp 112 miliar.

Source link

Exit mobile version