Tuban (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Junarso telah dicopot dari jabatannya setelah tertangkap karena terlibat dalam judi online (judol) dan baru-baru ini dibebaskan dari penjara.
Camat Grabagan Tolikan mengonfirmasi bahwa Junarso telah resmi diberhentikan sebagai Kades dan posisinya digantikan oleh Pejabat Jaga (PJ) kades dari Kasi PMD kecamatan setempat. Prosesi pemberhentian dan pelantikan PJ kades telah dilaksanakan di balai desa.
Pengumuman pemberhentian Junarso didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Tuban tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Kades Dermawuharjo pada tanggal 6 Mei 2024. Junarso dinyatakan bersalah atas tindak pidana perjudian dan divonis hukuman 9 bulan penjara.
Junarso sebelumnya ditangkap pada 18 September 2023 saat tengah bermain togel di sebuah warung di desa setempat. Polisi berhasil menyita uang tunai dan handphone sebagai barang bukti. Dia terjerat dalam pasal 303 ayat 1 ke-2e Sub pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Setelah satu bulan dalam tahanan, Junarso akhirnya dibebaskan. Dengan demikian, Kades Dermawuharjo ini telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kades.