Home Berita Diskusi Gapasdap akan Dilaksanakan untuk Menetapkan Prosedur Operasional Standar Pengangkutan Kendaraan Listrik

Diskusi Gapasdap akan Dilaksanakan untuk Menetapkan Prosedur Operasional Standar Pengangkutan Kendaraan Listrik

0

Surabaya – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) bekerjasama dengan Kemenhub dan KNKT mengadakan diskusi tentang Standar Prosedur Operasi (SOP) pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal penyeberangan di Surabaya, pada Selasa (5/3).

Diskusi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di Lampung pada November 2023 tahun lalu. Menurut Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, diskusi ini penting karena 33 persen insiden kecelakaan kapal disebabkan oleh kebakaran yang dipicu oleh muatan berbahaya seperti limbah B3 dan barang berenergi seperti kendaraan listrik.

“Melihat kondisi tersebut, pada tahun 2023 lalu, terjadi beberapa kebakaran kapal akibat muatan truk yang mengangkut kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik,” kata Khoiri.

Selain itu, kata Khoiri, kapal selama ini menjadi pilihan utama sebagai sarana angkutan penyeberangan laut, sungai, dan danau daripada transportasi darat dan udara.

“Karena itu, kita tidak ingin kejadian seperti itu terulang,” lanjutnya. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Kemenhub, KNKT, dan berbagai perusahaan jasa pengiriman untuk mengimplementasikan langkah-langkah demi keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan.

“Kami meminta kepada pihak regulator, Kementerian Perhubungan, untuk bersama-sama merumuskan panduan, SOP, yang mengarah pada pedoman, garis panduan, hingga regulasi sehingga masyarakat bisa memahami dan mengurangi risiko,” tutupnya.

Exit mobile version