SURABAYA – Terdakwa H.Johan Gotama bin Abdul Salam (48), seorang warga Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, sedang diadili oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak atas dugaan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Kamis (24/10/2024).
Dia dihadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 167 Ayat (1) KUHP setelah enggan meninggalkan rumah yang sudah dia berikan kepada Lie Andry Setyadarma.
Jaksa Kejari Tanjung Perak, Herlambang Adhi Nugroho, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa akhir November 2019, Lie Andry bertemu dengan terdakwa melalui seorang broker bernama Gianda Pranata di rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya untuk urusan jual beli rumah.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi negosiasi dan kesepakatan bahwa Lie Andry akan membeli rumah milik terdakwa dengan harga Rp.900.000.000.
Pada tanggal 29 November 2019, Lie Andry dan terdakwa membuat Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa Nomor: 217, dan Akta Pengosongan Nomor: 218 di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.,M.Kn.
Namun, terdakwa tidak mengosongkan rumah tersebut sesuai dengan kesepakatan hingga 29 Januari 2020, sehingga Perjanjian Jual Beli tersebut tidak terealisasi.
Setelah tidak memiliki niat baik untuk membeli rumah kembali dalam satu tahun, Lie Andry pada November 2020 memperoleh hak atas rumah melalui Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H.
Sejak 29 Januari 2020, terdakwa dengan sengaja memasuki rumah yang sebenarnya milik Lie Andry dan telah dikuasai olehnya berdasarkan dokumen keabsahan kepemilikan.
Jaksa menegaskan bahwa Lie Andry telah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa namun tidak diindahkan.
Berdasarkan berkas perkara, terdakwa pernah menggugat Lie Andry namun gugatannya ditolak. Setelah sidang selesai, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa rumah tersebut bukan hasil jual beli tetapi terkait dengan dana talangan.