Home Politik PAN: Ambang Batas Parlemen yang Proporsional 2-3 Persen

PAN: Ambang Batas Parlemen yang Proporsional 2-3 Persen

0

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan bahwa DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya terkait ambang batas parlemen 4 persen setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Guspardi mengatakan bahwa Komisi II DPR akan memutuskan sesuai dengan perintah MK agar keputusan itu bisa diberlakukan pada tahun 2029. Namun, masih perlu musyawarah lintas fraksi apakah ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus direvisi.

Meskipun tidak yakin, Guspardi berpendapat bahwa angka ambang batas parlemen yang proporsional berada di antara 2 hingga 3 persen agar suara tidak terbuang. Dia juga meyakini bahwa keputusan akhir tidak akan memutuskan untuk 0 persen.

Guspardi menambahkan bahwa hasil putusan MK menunjukkan bahwa ambang batas parlemen harus berada di sekitar 3 persen. MK telah memberikan lima panduan bagi pembentuk undang-undang dalam merancang ambang batas parlemen yang baru untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Poin yang diajukan MK antara lain adalah ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mewujudkan penyederhanaan partai politik, dan termasuk partisipasi publik yang bermakna. MK juga menekankan bahwa perubahan ambang batas parlemen harus melibatkan semua pihak yang peduli dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Source link

Exit mobile version