Home Hukum & Kriminal Palsukan Invoice untuk Jebloskan Eks HRD Distributor Mainan Anak Surabaya

Palsukan Invoice untuk Jebloskan Eks HRD Distributor Mainan Anak Surabaya

0

Kasus penggelapan dalam jabatan di Surabaya telah memasuki tahap baru. Adelaeda Adriana Tamalongggehe (42), seorang wanita warga Ikan Gurami Tanjung Perak Surabaya, kini berstatus tersangka dan akan menghadapi persidangan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Kasus ini terungkap setelah audit internal oleh PT Artha Adipersada menemukan tindakan fiktif berupa pemalsuan invoice dan tanda tangan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 600 juta.

Modus operandi terdakwa melibatkan manipulasi invoice dan reimbursement untuk kepentingan pribadi, bukan perusahaan. Meskipun laporan polisi baru dilayangkan pada 13 September 2023, kasus ini sudah berlangsung sejak 2018-2019. Perusahaan mencoba menyelesaikan masalah melalui jalur persuasif, tetapi terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kerugian.

Dengan proses hukum yang berlanjut, terdakwa telah ditahan dan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan. PT Artha Adipersada berharap putusan yang adil sesuai hukum dapat diberikan oleh majelis hakim, meskipun terdakwa tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.

Source link

Exit mobile version