Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk segera menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun yang telah mereka terima. Purbaya, yang baru menjabat sejak 8 September 2025, optimistis penempatan uang negara ini akan mendorong peningkatan kredit dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Purbaya, bank-bank BUMN diisi oleh individu-individu cerdas yang memahami cara memanfaatkan simpanan pemerintah tersebut. Ia meminta bank-bank tersebut untuk mencari proyek-proyek dengan tingkat pengembalian paling tinggi dan paling aman terlebih dahulu, sebelum mencari proyek lainnya.
Purbaya menambahkan, jumlah proyek dengan keuntungan tinggi terbatas, dan hal ini akan mendorong kompetisi di antara bank-bank tersebut. Bank-bank yang menerima penempatan uang negara ini memiliki kewajiban untuk membayar bunga sekitar 4 persen atas uang pemerintah, sehingga mereka perlu secara aktif mencari keuntungan dari dana yang ditempatkan oleh pemerintah. Kebijakan penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Purbaya pada Jumat, 12 September 2025.
Bank-bank yang menerima dana tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang negara ini disimpan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah tanpa mekanisme lelang, dengan fleksibilitas untuk penarikan uang sewaktu-waktu. Kelima bank mitra wajib memberikan laporan bulanan mengenai penggunaan penempatan uang negara kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.