Home Hukum & Kriminal Kejari Ngawi Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Ditunda

Kejari Ngawi Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Ditunda

0

Sidang praperadilan Notaris Nafiaturrohmah terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi berlangsung panas di Pengadilan Negeri Ngawi. Kuasa hukum pemohon, Heru Nugroho, protes keras karena pihak termohon kembali tidak hadir. Alasan ketidakhadiran kejaksaan disoroti oleh Heru Nugroho karena terkesan janggal, terlebih majelis hakim sebelumnya telah menyatakan jika termohon absen lagi, maka dianggap melepaskan haknya. Namun, hakim justru menunda sidang selama tujuh hari dengan alasan kejaksaan sedang mengikuti diklat.

Heru mengungkapkan keberatannya terhadap penundaan sidang karena praperadilan memiliki waktu singkat. Dia juga mencurigai alasan ketidakhadiran kejaksaan, mengungkapkan kecurigaannya di hadapan majelis hakim. Heru berharap proses tersebut berjalan adil dan terbuka, menegaskan bahwa penguluran waktu oleh pihak kejaksaan merugikan pihaknya. Meskipun persidangan sempat memanas, Heru menegaskan bahwa sikapnya murni untuk menyampaikan keluhan dan bukan sebagai bentuk perlawanan.

Dengan keputusan hakim, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB di PN Ngawi. Heru menekankan pentingnya forum resmi ini untuk menyampaikan keluhan demi klien mereka dan berharap agar didengarkan dengan baik. Hal ini menunjukkan komitmen kuasa hukum dalam menjalankan proses hukum dengan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Source link

Exit mobile version