Home Hukum & Kriminal Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos tentang Tabloid Nyata: Sebuah Review

Kesaksian Bagian Keuangan Jawa Pos tentang Tabloid Nyata: Sebuah Review

0

Sidang perkara pelanggaran hukum yang diajukan oleh Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali memunculkan saksi. Seperti dalam sidang minggu sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Soterisno memberikan kesempatan kepada PT Jawa Pos untuk membawa saksi. Kali ini, tim kuasa hukum Jawa Pos, Eleazer Leslie Sayogo, membawa Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos. Saksi yang bergabung dengan PT Jawa Pos sejak tahun 1984 ini memberikan penjelasan tentang peran Dahlan Iskan dalam kemajuan Jawa Pos.

Menurut keterangan saksi, Dahlan Iskan saat berada di bawah PT Jawa Pos memiliki kendali atas berbagai aspek, termasuk menunjukkan bahwa saham di Dharma Nyata Press dimiliki oleh Dahlan Iskan. Ketika ditanya bagaimana saksi mengetahui hal tersebut, ia menyebut bahwa karena posisi Dahlan sebagai pimpinan memberikan wewenang kepadanya untuk menentukan saham. Selama menjadi pegawai bagian keuangan PT Jawa Pos, saksi juga ditanyai mengenai bukti pembayaran sebesar Rp 648 juta yang dilakukan oleh Jawa Pos kepada Ned Sakdani dan Anjar Any.

Tim kuasa hukum Nany Widjaja menanyakan apakah Nany Widjaja meminjam uang sebesar Rp 648 juta dari PT Jawa Pos yang kemudian disalurkan kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Kemudian uang tersebut dikembalikan oleh PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos melalui transfer ke rekening PT Jawa Pos. Meskipun saksi menyatakan bahwa uang tersebut dikembalikan, tim kuasa hukum Nany Widjaja berpendapat bahwa keterangan saksi tersebut tidak relevan. Hukum pada dasarnya sudah mengatur tentang kepemilikan perusahaan, dan bukti-bukti harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H., menekankan bahwa dalam keterangan saksi dari Jawa Pos, terungkap bahwa Dahlan Iskan memegang peran sentral dan dominan dalam PT Jawa Pos. Selain itu, rencana untuk melakukan go public pernah dibahas, namun tidak pernah terwujud. Dokumen-dokumen yang dihasilkan sebagai bagian dari proses persiapan go public tersebut tidak lagi memiliki relevansi hukum. Dari sisi keuangan, saksi juga telah menunjukkan bahwa PT Jawa Pos yang mengeluarkan uang untuk membeli PT Dharma Nyata Press. Selain itu, pada Rencana Umum Pemilikan Saham, sudah diakui bahwa PT Dharma Nyata Press adalah anak perusahaan Jawa Pos.

Source link

Exit mobile version