Home Hukum & Kriminal 33 Tersangka Dijerat Pasal Pidana Berat: Analisis Kasus

33 Tersangka Dijerat Pasal Pidana Berat: Analisis Kasus

0

Pada demonstrasi yang terjadi di Surabaya, sebanyak 315 orang diamankan oleh pihak kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, hanya 33 orang yang dijadikan tersangka. Sementara 186 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini mencuat karena aksi kekerasan dan perusakan yang melibatkan massa, kini tengah diproses secara hukum. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham, 33 orang tersangka terdiri dari 6 anak-anak dan 27 orang dewasa. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana seperti pengeroyokan, pencurian, hingga pengrusakan fasilitas umum, dijerat dengan berbagai pasal yang dapat mengancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Di antara tersangka tersebut, 9 ditangkap Polda Jatim, sisanya diproses di Polrestabes Surabaya, dan 6 anak-anak akan dititipkan di Bapas.

Polda Jawa Timur memproses 9 orang tersangka, terdiri dari 8 anak-anak dan 1 dewasa. Dari kesembilan orang ini, 5 terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi dengan bom molotov yang disiapkan sebelumnya. Sementara 4 lainnya ditangkap karena terlibat dalam aksi penjarahan barang-barang di sekitar gedung tersebut. Seorang tersangka dewasa bernama AE berperan menyiapkan molotov sedangkan 4 lainnya sebagai pelaku penyerangan dan penjarahan. Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 5 bom molotov yang belum digunakan. Sementara 24 tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya terlibat dalam berbagai kejahatan, mulai dari pencurian motor, pengeroyokan, hingga menabrakkan sepeda motor ke anggota kepolisian yang bertugas.

Dalam insiden tersebut, 8 anggota kepolisian mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit, namun mereka telah menjalani perawatan dan sedang pulih. Jules menyatakan bahwa sebagian besar oknum massa aksi tersebut tidak bermaksud menyampaikan pendapat secara damai, melainkan telah merencanakan tindakan anarkis seperti pembakaran, perusakan, dan pencurian. Tindakan mereka cenderung menciptakan kekacauan dan mengganggu stabilitas keamanan di Surabaya, dengan maksud yang tidak hanya ingin mengungkapkan pendapat namun juga menebar kekacauan.

Source link

Exit mobile version