Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis oleh polisi. Pasal terkait provokasi dikenakan padanya karena unggahan di akun Instagram @Lokataru.Foundation yang diduga berisi kalimat provokatif. Kalimat “melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng” menjadi sorotan utama penyidik karena diduga sengaja dibuat untuk memprovokasi massa. Kompol Gilang Prasetya dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Delpedro berusaha meyakinkan pelajar bahwa aksi anarkis yang mereka lakukan adalah benar, sehingga pelajar menjadi lebih percaya diri dalam melakukannya. Polisi menyatakan memiliki bukti bahwa Delpedro memberikan jaminan kepada peserta aksi yang diamankan. Selain Delpedro, lima tersangka lain telah ditetapkan terkait kasus penghasutan aksi anarkis sejak 25 Agustus 2025, yaitu Muzaffar Salim (Staf Lokataru), Syahdan Husein (Admin Instagram @gejayanmemanggil), Khariq Anhar (Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP (pembuat dan kurir molotov), dan Figha (penghasut lewat TikTok). KPAI sebelumnya mengkritik keterlibatan anak-anak dalam aksi demo anarkis dan penjarahan, serta menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap para provokator.