Tujuh kios di Pasar Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban aksi pencurian oleh seorang maling. Dalam kejadian tersebut, tiga kios disatroni oleh pelaku, sementara empat kios lainnya mengalami kerusakan pintu karena gemboknya dirusak. Kapolsek Megaluh, AKP Trisula Hadi, membenarkan insiden ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut.
Peristiwa pencurian ini terekam dalam laporan polisi dengan nomor LP-M/14/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEGALUH/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR yang terjadi pada 25 Agustus 2025. Korban dari kejadian ini adalah Ali Muqowan (47), seorang wiraswasta yang mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol setelah mendapat kabar dari saksi. Beberapa barang dagangan seperti minyak goreng, mi instan, tabung gas, dan uang tunai hilang dari kios, menyebabkan kerugian sebesar Rp500 ribu.
Meskipun tidak semua kios mengalami pencurian, dampak kejadian ini tetap dirasakan. Langkah penanganan yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, membuat laporan pengaduan, memeriksa saksi-saksi, dan melaporkan ke pimpinan. Pelaku pencurian yang diduga melanggar hukum Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sedang diidentifikasi oleh polisi saat ini. Berbagai bukti seperti gembok rusak telah diamankan dari TKP untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.