Edwin Syahbuddin (52), seorang warga dari Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya secara resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Surabaya karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling, Surabaya. Tindakan yang dilakukan Edwin tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa setelah menemukan dua alat bukti yang sah, status Edwin dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Dia diduga menggunakan aset PT KAI untuk keuntungan komersial tanpa membayar sewa, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Edwin kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, dan proses penahanan tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga 10 September 2025. Kejari Surabaya menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini melalui pemeriksaan saksi dan tersangka untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi.