Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan perbedaan pendekatan regulator di kawasan Asia Pasifik terkait pengaturan aset digital seperti kripto dan stablecoin. Saat menghadiri pertemuan para ketua otoritas jasa keuangan dan bank sentral di Asia Pasifik, beberapa negara sudah lebih maju dalam mengimplementasikan kebijakan terkait kripto, bahkan telah resmi menerbitkan stablecoin.
Mahendra menyebut bahwa Hong Kong Monetary Authority, Korean Central Bank, dan Japanese Bank of Japan telah mengumumkan penerbitan stablecoin di yurisdiksinya masing-masing. Kemajuan ini menunjukkan pergeseran sikap regulator yang sebelumnya meragukan kompleksitas aset digital, namun kini mulai menerapkan strategi yang berbeda sesuai kondisi negara masing-masing.
Selain itu, fokus regulator di berbagai negara tersebut juga bervariasi, contohnya Hong Kong yang menekankan pemanfaatan stablecoin untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar, sedangkan Korea dan Jepang memiliki strategi yang berbeda sesuai kebutuhan mereka. Dengan Undang-Undang P2SK, OJK bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan aset digital, dengan harapan dapat mengatur aset digital secara komprehensif.
Meskipun demikian, Mahendra menegaskan bahwa strategi Indonesia tetap mengutamakan kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang kuat, sambil tetap memberi ruang bagi inovasi dalam ekosistem keuangan digital.