Home Hukum & Kriminal Diamankan Polres Mojokerto, Enam Komplotan Curanmor Beraksi di Empat TKP

Diamankan Polres Mojokerto, Enam Komplotan Curanmor Beraksi di Empat TKP

0

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di empat lokasi berbeda. Enam pelaku berhasil ditangkap, dengan salah satunya telah divonis pengadilan. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara, seperti merusak kunci motor dengan kunci palsu atau kunci T, bahkan ada yang menggunakan kekerasan. Motif dari aksi ini adalah untuk memiliki dan menjual kembali kendaraan hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan motor, pedang, berbagai kunci T, handphone, helm, jaket, pakaian, dan surat-surat kendaraan atas nama korban. Enam pelaku saat ini ditahan di Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengungkap bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejadian dan jaringan penadah lain yang terlibat.

Para tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Langkah lanjut dalam kasus ini tetap akan diupayakan oleh pihak berwajib.

Source link

Exit mobile version