Home Hukum & Kriminal Narapidana Rutan Pacitan Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Langsung Bebas

Narapidana Rutan Pacitan Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Langsung Bebas

0

Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 73 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan merasakan kebahagiaan dengan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi pada Minggu (17/8/2025). Kepala Rutan Pacitan, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang menunjukkan sikap disiplin dan aktif dalam pembinaan. Remisi tersebut tidak melihat latar belakang kasus, namun lebih fokus pada perilaku narapidana selama menjalani masa pidana.

Rincian penerima remisi umum (RU) tahun ini mencakup berbagai kategori, mulai dari remisi satu bulan hingga langsung bebas (RU II) untuk tiga narapidana. Selain remisi umum, Rutan Pacitan juga memberikan Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan hukuman khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momen kemerdekaan RI. Bambang menegaskan bahwa pemberian remisi mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hingga Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Harapan dari pemberian remisi ini adalah menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik, produktif, dan siap kembali ke masyarakat setelah masa hukuman selesai. Dengan demikian, remisi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembinaan narapidana di Rutan Pacitan.

Source link

Exit mobile version