Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian likuidasi bank dan meningkatkan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di wilayah Jawa Timur. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA, menyatakan bahwa kerja sama ini akan membantu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum. Menurutnya, dukungan dari Kejati Jatim akan memastikan penyelesaian yang lebih cepat dan transparan. Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan penuh dalam hal ini.
Ruang lingkup kerja sama antara LPS dan Kejati Jawa Timur meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya untuk menjaga keuangan negara. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan LPS dalam proses likuidasi bank, menyelesaikan permasalahan hukum dengan efektif, serta menjaga stabilitas perbankan dan melindungi simpanan masyarakat. Sejak berdiri, LPS telah menangani 144 bank yang izinnya dicabut, dengan 126 bank telah selesai likuidasinya hingga Juli 2025.
Di Jawa Timur, LPS saat ini mengawasi proses likuidasi empat bank, yaitu PT BPR Bank Pasar Bhakti (Sidoarjo), PT BPR Sumber Artha Waru Agung (Gresik), PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Mojokerto), dan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Malang). Proses likuidasi bank dilakukan oleh Tim Likuidasi di bawah pengawasan LPS, dan kerja sama dengan Kejati Jatim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperlancar penyelesaian likuidasi, dan mendukung kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.