Home Hukum & Kriminal Polda Jatim Tegas: Pelanggar Aturan Sound System Akan Ditindak Tanpa Toleransi

Polda Jatim Tegas: Pelanggar Aturan Sound System Akan Ditindak Tanpa Toleransi

0

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan penggunaan sound system di masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di ruang publik. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pihak kepolisian siap untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Surat edaran ini memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar dari penerbitannya.

Aturan tersebut mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan, waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial. Polda Jatim juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran aturan, terutama jika hal tersebut mengganggu keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

Kabid Humas Polda Jatim mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan demi menciptakan kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan mengawasi ketat. Meskipun hiburan dan kegiatan sosial tetap dapat berlangsung, namun harus dilakukan dengan tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Kabid Humas juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Source link

Exit mobile version