Home Hukum & Kriminal Sidang Sengketa Tanah di Kediri: Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

Sidang Sengketa Tanah di Kediri: Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

0

Pada Senin (11/8/2025), sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang III/6A, Kota Kediri, memasuki tahap pemeriksaan setempat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri memimpin agenda sidang ini yang dihadiri oleh penggugat Franciska Mifanyira Sutikno dan tergugat Yohanes Matheus Soekatno, beserta kuasa hukum masing-masing pihak. Penggugat mengklaim sebagai ahli waris almarhum Agustinus Sutikno dan memiliki hak atas dua bidang tanah di lokasi tersebut. Kuasa hukum penggugat, Gianina Elizabeth, SH., M.H., menjelaskan perlunya pemeriksaan setempat untuk memastikan batas dan lokasi tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gianina juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi tanah yang diklaim penggugat tidak terawat dan kotor saat pemeriksaan dilakukan. Selain itu, ia menyatakan ketidakpuasan terhadap pemeriksaan lokasi yang menurutnya tidak memungkinkan kliennya untuk mengambil album foto milik orangtuanya. Di lain pihak, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada perusakan atau penggantian kunci seperti yang disebut dalam gugatan. Ia juga menilai bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan batas tanah yang diklaim secara jelas.

Sebelumnya, dua saksi dari pihak tergugat juga telah dihadirkan dalam persidangan namun dinilai tidak memperkuat klaim tergugat. Ini dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak menyaksikan langsung proses kepemilikan atau pengalihan hak atas tanah. Kedua belah pihak terus saling mengajukan argumen dan bukti dalam sidang untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi sengketa mereka.

Source link

Exit mobile version