Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji. Proses penghitungan masih berlangsung dan melibatkan KPK serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hasil perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian tersebut melebihi Rp1 triliun, namun angka pasti masih dalam proses penghitungan.
Pihak KPK menegaskan bahwa perhitungan dilakukan dengan cara ilmiah dan serius, meskipun masih dalam tahap awal. Penyelesaian perhitungan akan menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK untuk memperoleh detail yang lebih lengkap. Kasus ini berkaitan dengan pergeseran pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya diperuntukkan untuk haji reguler dan haji khusus.
Penyelidikan KPK juga melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kasusnya bermula dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. KPK telah meminta keterangan dari Yaqut Cholil pada tanggal 7 Agustus dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya. Semua langkah dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan adil.