Home Hukum & Kriminal Polres Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Ujaran ITE: Kejanggalan?

Polres Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Ujaran ITE: Kejanggalan?

0

Kuasa hukum Wiwik Tri Haryati menyatakan keberatan atas keputusan Polres Pasuruan yang menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut diajukan setelah media online melaporkan bahwa Wiwik menerima uang terkait penanganan kasus narkoba. Elisa Andarwati, pengacara Wiwik, mengritik keputusan penghentian penyelidikan yang dianggap terlalu cepat dan tidak objektif. Meskipun pihaknya telah menyampaikan bukti tambahan, termasuk tangkapan layar dan dokumen pendukung, penyidik tidak mempertimbangkannya. Dalam pemberitaan yang dilaporkan, Wiwik dituduh meminta uang untuk membebaskan terduga pengedar narkoba dengan jumlah tertentu. Namun, proses penyelidikan tidak berkembang lebih lanjut ke tahap penyidikan. Elisa juga menyoroti kejanggalan seperti pemeriksaan diluar kantor Polres dan upaya mediasi yang terkesan dipaksakan. Selain itu, transparansi surat penghentian penyelidikan dipertanyakan. Elisa mendesak Kapolres untuk membatalkan keputusan tersebut dan melanjutkan penyelidikan secara adil. Wiwik Tri Haryati sendiri menyatakan kekecewaan atas penghentian penyelidikan dan mengharapkan penegak hukum bertindak lebih profesional dalam kasus-kasus yang melibatkan reputasi seseorang.

Source link

Exit mobile version