Home Hukum & Kriminal Rahasia Mode Multifungsi: Jual dan Pakai dalam Satu Desain!

Rahasia Mode Multifungsi: Jual dan Pakai dalam Satu Desain!

0

Pasangan suami istri asal Kabupaten Pasuruan telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan atas dugaan menjadi pengedar sabu. Dua tersangka, SLH (30) dan SNT (31), diamankan di Desa Oro-Oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang pada Rabu (16/7/2025) dengan polisi menemukan enam kantong plastik berisi sabu seberat 4,561 gram selama penggeledahan. SLH dan SNT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SUHU yang saat ini dalam daftar pencarian orang.

Modus operandi keduanya adalah menjual sabu dengan harga Rp200 ribu per gram, serta menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Polisi juga berhasil menyita timbangan elektronik dan uang tunai sejumlah Rp3,3 juta dari hasil penjualan sabu. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya praktik pengemasan dan distribusi sabu secara aktif, termasuk dalam sebuah kotak rokok yang disimpan dengan rapi.

Akibat tindakan mereka, SLH dan SNT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa kedua tersangka akan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut dan mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Source link

Exit mobile version