Home Hukum & Kriminal Polres Bangkalan Menangkap Pelaku Tabrak Lari Jembatan Suramadu

Polres Bangkalan Menangkap Pelaku Tabrak Lari Jembatan Suramadu

0

Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban tewas di Jembatan Suramadu pada 13 Juli 2025. Pelaku, yang identitasnya diketahui dengan inisial AR (25), ditangkap di rumahnya di area Gubeng, Kota Surabaya pada 19 Juli 2025 setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, pelaku mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke pondok pesantren di Kabupaten Sampang, yang kemudian menyebabkan kecelakaan. Pelaku panik dan meninggalkan korban yang luka hingga akhirnya meninggal dunia. Dalam rilis persnya, Kapolres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap kewajiban jika terjadi kecelakaan, yaitu berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, menghubungi pihak kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian. Pelaku akan dijerat dengan pasal 310 dan 312 undang-undang lalulintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Peristiwa tabrak lari ini terjadi saat korban sedang menggunakan sepeda angin di jalur roda 4 menuju Surabaya, ketika kendaraan Grand Max Putih menabraknya dari belakang hingga korban mengalami luka serius.

Source link

Exit mobile version