Home Hukum & Kriminal Sidang Perdana Kasus Rudapaksa Mantan Kasat Tahti Pacitan

Sidang Perdana Kasus Rudapaksa Mantan Kasat Tahti Pacitan

0

Mantan pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, LC, menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada Kamis (3/7/2025) siang. Selama sidang yang berlangsung di bawah pengawasan ketat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, dengan tim JPU terdiri dari Nurhadi, Destian Rama, dan Muhammad Heriyansyah.

Dalam persidangan, Destian Rama mengungkapkan bahwa LC diduga melakukan perbuatan tidak senonoh hingga persetubuhan terhadap korban di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Hal ini terjadi berkali-kali ketika LC masih menjabat sebagai Kasat Tahti. Destian menyatakan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, LC dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Sidang perdana ini hanya melibatkan pembacaan dakwaan, sedangkan sidang lanjutan direncanakan akan digelar minggu depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa. Destian menegaskan bahwa pihak jaksa akan membawa bukti-bukti yang sah menurut hukum, termasuk keterangan saksi dan ahli. Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik Pacitan karena melibatkan aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur telah memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap LC, yang pangkat terakhirnya adalah Ajun Inspektur Satu (Aiptu). Polda Jatim juga menegaskan bahwa proses pidana sepenuhnya akan diatur oleh lembaga peradilan.

Source link

Exit mobile version