Home Berita Keputusan Pangkas Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta: Rincian Lengkap

Keputusan Pangkas Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta: Rincian Lengkap

0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak untuk sektor hotel dan restoran guna mendorong wajib pajak meningkatkan kewajiban pembayaran pajak. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pengurangan beban pajak akan diberlakukan selama empat bulan pertama, di mana wajib pajak akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen pada dua bulan pertama dan 20 persen pada dua bulan berikutnya.

Sektor perhotelan dan restoran akan mendapatkan keringanan pajak makan dan minum sebesar 20 persen. Tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk memotivasi wajib pajak di kedua sektor tersebut agar lebih termotivasi untuk membayar pajak dengan semangat yang lebih besar.

Selain itu, dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemprov Jakarta memberikan kado berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi ini berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sebagai perayaan kemerdekaan.

Pemprov Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp 48 triliun pada tahun ini, dan hingga tanggal 17 Juni 2025, penerimaan pajak daerah di Jakarta sudah mencapai 46,7 persen atau sekitar Rp 22,6 triliun. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan kewajiban pembayaran pajak dan mendukung pertumbuhan sektor perhotelan dan restoran di DKI Jakarta.

Source link

Exit mobile version