Dua maling, AC (30) dan AU (24), yang berasal dari Tuban dan Bangkalan ditangkap polisi setelah motor pelarian mereka mogok di tengah jalan. Mereka berpura-pura menjadi pengamen di Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. AC berjaga-jaga sementara AU mencoba mencuri sepeda motor dengan kunci T. Namun upaya mereka gagal dan pemilik motor melihat kejadian tersebut. Motor yang mereka kendarai mogok karena hujan lebat, dan akhirnya mereka terpaksa berteduh di rumah warga. Pelaporannya membuat polisi segera menangkap keduanya dan menyita barang bukti seperti sepeda motor, kunci T, dan STNK. Mereka saat ini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan pasal percobaan pencurian. Pemilik motor, Warsiman, berterima kasih atas penanganan cepat kasusnya oleh kepolisian.