Home Hukum & Kriminal Ustad Madrasah Diniyah Sumenep Ditahan Polisi atas Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Murid

Ustad Madrasah Diniyah Sumenep Ditahan Polisi atas Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Murid

0

Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, ketika seorang guru di madrasah diniyah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang muridnya. AK, yang merupakan penduduk Desa Kasengan dan juga warga Kecamatan Manding, terlibat dalam perbuatan yang menggemparkan ini. Korban, yang berusia 10 tahun dengan inisial RN, menjadi target dari tindakan tidak pantas ini saat sedang belajar hafalan Surat Yasin di ruang kelas madrasah. Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan setelah kasus ini dilaporkan ke polisi. Pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tergoda dan untuk memuaskan nafsu biologisnya. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) dan ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 milyar. Polres Sumenep saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum melapor terkait kasus ini.

Source link

Exit mobile version