Home Hukum & Kriminal Pelaku Penculikan Anak Dau Ditangkap: Kapolres Malang Beri Keterangan

Pelaku Penculikan Anak Dau Ditangkap: Kapolres Malang Beri Keterangan

0

Dalam Kabupaten Malang, tindakan penculikan anak telah terjadi di Kecamatan Dau pada Kamis (22/5/2025). Namun, berkat kerja cepat petugas gabungan Polres di Malang Raya, kasus ini segera terungkap. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku penculikan berhasil ditangkap dan korban dapat kembali ke keluarganya tanpa cedera.

Insiden ini terjadi di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, ketika ibu korban sedang berbisnis di Kota Batu. Pelaku, berinisial ADR (35), dengan kasar membawa kabur seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun setelah mengancam pengasuhnya dengan pisau. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam ancaman tersebut dan mobil yang digunakan untuk melarikan diri.

Dari penyelidikan awal, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban, dengan ancaman menjual anak tersebut jika tebusan tidak diberikan. Namun, berkat respons cepat dari Polsek Dau dan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Pelaku, yang ternyata dekat dengan keluarga korban, sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penculikan tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Malang menegaskan komitmennya untuk bertindak cepat dan tegas terhadap kejahatan, terutama yang menimpa anak-anak. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang untuk mengembangkan kasus ini.

Source link

Exit mobile version