Seorang pria asal Magetan, Jawa Timur, melakukan tindakan nekat dengan membuat laporan palsu kepada polisi untuk menutupi fakta bahwa ia telah menghabiskan uang pinjaman untuk karaoke. Moch Mulyanto (51), yang berasal dari Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menciptakan cerita tentang menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, pada Rabu siang. Namun, saat jajaran Polres Magetan melakukan pra rekonstruksi, kebohongan Mulyanto terkuak. Tidak ada bukti kejatuhan sepeda motor seperti yang ia klaim, jaket robeknya bukan karena jatuh, dan handphone yang katanya dibuang tidak ditemukan. Mulyanto akhirnya mengakui bahwa ia membuat cerita tersebut karena takut di marahi oleh istrinya setelah menghabiskan uang pinjaman yang seharusnya digunakan untuk hajatan mertuanya. Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, memastikan bahwa laporan palsu tersebut terbongkar setelah pemeriksaan intensif menunjukkan banyak kejanggalan. Mulyanto dihadapkan pada pasal pemberian keterangan palsu tentang tindak pidana, dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun. Mulyanto masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.