Home Hukum & Kriminal 24 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Waisak 2025

24 Narapidana Buddha di Jatim Dapat Remisi Waisak 2025

0

Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) Waisak dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025. Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada Waisak kali ini.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana dan apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan, ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono. Narapidana penerima remisi tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Jawa Timur, seperti Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Rutan Kelas I Surabaya, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Lapas Banyuwangi, Lapas Pemuda Madiun, serta UPT lainnya.

Remisi keagamaan ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemerintah secara rutin memberikan remisi pada hari-hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.

Tujuan dari pemberian remisi ini adalah agar para narapidana semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan taat hukum. Komitmen dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis juga menjadi perhatian dalam pemberian remisi ini.

Source link

Exit mobile version