Home Hukum & Kriminal Skandal Pensiunan PNS Diperas Ratusan Juta Lewat MiChat

Skandal Pensiunan PNS Diperas Ratusan Juta Lewat MiChat

0

Seorang pensiunan PNS asal Surabaya bernama Bukaeri telah menjadi korban penipuan dengan modus video call sex yang dilakukan oleh komplotan narapidana dari Lapas Kelas II A Balikpapan. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta setelah pelaku mengancam akan menyebarkan video call pribadi miliknya. Kelompok pelaku terdiri dari Alan Rizki Darmawan, Gusti Ramadhan, Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi, yang saat ini tengah diadili dalam kasus penipuan dan pemerasan. Mereka menjalankan aksi penipuan dari dalam penjara dengan membuat akun palsu di aplikasi MiChat, menggunakan nama perempuan bernama Arra Jablai untuk menawarkan jasa kencan atau Booking Order (BO).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Oki Mujiastuti, terungkap bahwa Bukaeri berkomunikasi dengan akun Arra Jablai pada 2 Januari 2023. Ia awalnya tertarik untuk memesan jasa kencan dengan biaya Rp2,9 juta, namun kemudian diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp2,5 juta oleh akun yang mengaku sebagai admin MiChat melalui WhatsApp. Setelah itu, Bukaeri mulai mendapat tagihan dari pihak yang mengaku sebagai hotel dan keamanan hotel, yang meminta sejumlah uang darinya. Ancaman terus menerus membuat Bukaeri terpaksa mengirim sejumlah uang untuk menghindari penyebaran video call sex pribadinya.

Komplotan pelaku memiliki peran yang terbagi, dimana Alan mencari korban melalui akun MiChat dengan foto Arra Jablai, Gusti bertugas sebagai admin WhatsApp, dan Mahkus, M. Fajar, dan Rusdi menggunakan rekening mereka untuk menampung uang dari korban. Selama persidangan, Bukaeri mengakui bahwa ancaman yang diterimanya membuat kondisinya turun drastis, bahkan menyebabkan penurunan kesehatannya. Dia terpaksa mengirim uang secara bertahap atas ancaman dari para pelaku. Para terdakwa, yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Balikpapan, saling mengenal satu sama lain dan bekerjasama dalam aksi penipuan ini.

Source link

Exit mobile version