Di Gresik, seorang pria bernama Yanto (27 tahun) harus bersiap untuk menghadapi konsekuensi hukum setelah tertangkap basah mencuri kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Desa Pandanan, Duduksampeyan, Gresik. Aksi pencurian itu terungkap berkat kecerdasan Arkan, marbot masjid, yang mencurigai perilaku mencurigakan Yanto ketika keluar dari masjid dengan dua kotak amal yang dikunci rusak. Arkan dengan cepat mengejar dan meminta bantuan warga setempat.
Teriakan Arkan berhasil mengumpulkan perhatian warga sekitar yang membantu mengejar Yanto dan menghubungi polisi setempat. Setelah pencarian intensif, Yanto akhirnya ditemukan bersembunyi di dekat perlintasan kereta api di seberang Jalan Raya Duduksampeyan dan ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, Yanto mengakui mencuri uang tunai sebesar Rp 35 ribu dari satu kotak amal di ruang jamaah wanita.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini, menekankan bahwa kolaborasi antara keduanya penting untuk menjaga keamanan lingkungan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu obeng, dua kotak amal, dan uang tunai sejumlah Rp 2,6 juta.
Saat ini, Yanto dan barang bukti telah diamankan di Polsek Duduksampeyan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Yanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Melalui kejelian Arkan dan kerjasama antara warga dan kepolisian, kasus pencurian kotak amal di Gresik berhasil dipecahkan.